Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2.NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
NOR ISMANI Alias EDI Bin Alm. MASRUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1290 /O.3.20/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH,S.H
2NADIA SAFIRA RINALDI, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR ISMANI Alias EDI Bin Alm. MASRUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NOR ISMANI Alias EDI Bin Alm. MASRUNI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 15.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, di Cafe Bozee yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 14.00 WITA, Saksi MUHAMMAD NASIH Alias EZA Bin Alm. HUSAINI dan Saksi AMILIA Binti AHMAD BERNAWI yang bekerja di Cafe Bozee yang beralamat di Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, sedang berada di dalam cafer tersebut, yang mana Saksi MUHAMMAD NASIH meletakan sebuah tas yang berisikan uang setoran Cafe Bozee sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan Saksi AMILIA sedang duduk di sofa yang terletak di samping meja kasir tersebut;
  • Selanjutnya Saksi MYHAMMAD NASIH meninggalkan meja kasir untuk memeriksa sound system yang berada di lantai 2 (dua) pada cafe tersebut, sedangkan Saksi AMILIA tertidur di sofa yang terletak di damping meja kasir cafe tersebut, kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Gear 152 warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 2275 AM, yang mana Terdakwa datang dengan maksud untuk meminta sumbangan, lalu Terdakwa masuk ke dalam cafe tersebut lalu melihat Saksi AMILIA sedang tertidur dan Terdakwa melihat tas yang terletak diatas meja kasir cafe tersebut yang mana kemudian Terdakwa mengambil tas tersebut tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD NASIH dan Saksi AMILIA lalu meninggalkan cafe tersebut;
  • Bahwa uang yang ada didalam tas tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah Lemari TV dengan lebar 1,5 meter dan tinggi sekitar 2 meter yang terbuat dari Kaca warna Hitam dan kerangka dari Alumunium, 1 (satu) buah Kursi Tamu berbentuk L dengan warna Coklat Tua dan Coklat Muda, 1 (satu) buah Kulkas Dua Pintu merk Sharp dan 1 (satu) buah TV merk Sharp ukuran 29” lengkap dengan 2 (dua) buah Speaker merk Sharp serta Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Cafe Booze mengalami keruguan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya