INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.Bth/2026/PN Bjb | 1.MUSTAPA 2.MISNO ADI SAPUTRA 3.MUJIANTO 4.SULIMAN JAYA |
1.IVONNE RATNADEWI 2.ANDREAS HENDRA 3.EDWARD HENDRA LIOE 4.THERESIA 5.GRACIA DWIYANTI HIDAYAT LIOE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.Bth/2026/PN Bjb | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pelawan seluruhnya;
2. Mencabut Sita Eksekusi dalam Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb;
3. Memerintahkan penundaan seluruh pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb jo Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb sampai perkara perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan oleh Pelawan I sampai dengan Pelawan IV dalam perkara a quo;
3. Menyatakan tidak sah Sita Eksekuasi dalam perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb, tanggal 14 Mei 2025;
4. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT.BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena kurang subjek perkara (Plurium Litis Consortium) atas nama Samsul;
5. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT.BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena mengalami atau mengandung cacat formil gugatan ne bis in idem;
6. Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak sah Putusan Perkara Nomor 81/Pdt.G/2024/PN Bjb di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Tingkat Banding Perkara Nomor 53/PDT/2025/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan sampai tingkat Kasasi Nomor 6283 K/Pdt/2025 di Mahkamah Agung karena kabur (obscuur libel);
7. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 5112 salah letak dan/atau salah objek sengketa berdasarkan lampiran berita acara pengembalian batas Nomor Peta 50.1-14.140-15-8 & Nomor NIB 17.11.75.07.05687 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 5113 salah letak dan/atau salah objek sengketa berdasarkan lampiran berita acara pengembalian batas Nomor Peta 50.1-14.140-15-8 & Nomor NIB 17.11.75.07.05686;
8. Menghukum Para Terlawan untuk mengganti rugi sebesar:
- Materi 10.000 M2 x Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
- Immaterril (waktu, tenaga, pikiran, biaya) total sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
9. Menghukum Para Terlawan untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
10. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Perlawanan Pihak Kedua terhadap Permohonan Eksekusi tertanggal Juli 2026 dalam Perkara Eksekusi Nomor 8/Pdt.G/Eks/2026/PN.Bjb jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 81/Pdt.G/2024/PN.Bjb, tanggal 14 Mei 2025. Dengan ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
