Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.PEBRIANA RIZKI,S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
1.MUHAMMAD Als AMAT Als HARIS Bin JUHAINI
2.ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin MAHYUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 936 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PEBRIANA RIZKI,S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als AMAT Als HARIS Bin JUHAINI[Penahanan]
2ABDURRAHMAN Als RAHMAN Bin MAHYUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD Alias AMAT Alias HARIS Bin HUJAINI (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Bin MAHYUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl. Mesjid RT.04 RW.00 Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tepatnya di rumah kontrakan milik Terdakwa I, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  •   Berawal ketika Terdakwa I beberapa kali memesan paket sabu kepada Terdakwa II untuk dijual kembali namun karena Terdakwa II tidak memiliki sabu tersebut, akhirnya Terdakwa II memesankan sabu pesanan Terdakwa I tersebut kepada langganan Terdakwa II membeli sabu yaitu Saksi RIFAI. Adapun pembelian pertama terjadi pada bulan April 2024 seberat ¼ (seperempat) gram seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian kedua yaitu 3 (tiga) hari setelah pembelian pertama seberat ¼ (seperempat) gram, pembelian ketiga yaitu 3 (tiga) dari pembelian yang kedua seberat ¼ (seperempat) gram, pembelian yang keempat yaitu yaitu 3 (tiga) dari pembelian yang ketiga seberat ¼ (seperempat) gram, dan pada saat itu Terdakwa II lah yang bertugas untuk mengantarkan sabu dari Saksi RIFAI ke tempat Terdakwa I, yang mana pembayarannya di lakukan dengan cara transfer ke nomor rekening Saksi RIFAI. Sedangkan untuk pembelian kelima sampai dengan ketujuh Terdakwa I langsung berhubungan dengan Saksi RIFAI karena pada saat itu Terdakwa II telah mengenalkan langsung Saksi RIFAI kepada Terdakwa I.
  •   Bahwa karena Terdakwa I  sudah kenal dengan Saksi RIFAI, akhirnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WITA, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa I yang beralamat Jl. Mesjid RT.04 RW.00 Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Terdakwa I menghubungi Saksi RIFAI melalui chat whatsaap dan Saksi RIFAI menanyakan terkait paket sabu yang sebelumnya, kemudian Terdakwa I menjawab masih tersisa 3 (tiga) paket, dan pada saat itu Terdakwa I meminta untuk di berikan stok sabu seberat 1 (satu) gram.
  •   Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIFAI mengantarkan sabu seberat 1 (satu) gram tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa I, dan pada saat itu Terdakwa I langsung memecahkan sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket untuk di jual kembali, setelah selesai Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi RIFAI mengkonsumsi sabu di tempat tersebut secara bersama-sama.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WITA, datang Saksi RIKY RINALDI ke kontrakan tersebut untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 WITA, datang Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO selaku anggota satresnarkoba banjarbaru menunjukan surat tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SAKUN WIBOWO selaku ketua RT setempat yang mana ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram dan berat bersih seberat 0,52 gram, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) lembar plastik, 1 (satu) buah kaleng bertuliskan STYLING CLAY, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah tutup bong, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN, 1 (satu) bungkus amplop bertuliskan MOHON MAAF LAHIR BATIN, 1 (satu) buah dompet bertuliskan LOVE, 1 (satu) buah dompet bergambar HELLO KETTY, 1 (satu) buah wadah terbuat dari plastik warna bening dan hijau muda bertuliskan HOYA, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru tua milik Terdakwa I, dan 1 (satu) buah handphone merek REDMI A.2 warna hitam milik Terdakwa II.
  •   Bahwa keuntungan yang didapatkan dari jual beli sabu tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) gram yang habis terjual, sedangkan Terdakwa II dari hasil mengantarkan sabu pesanan milik Terdakwa I dari Saksi RIFAI mendapatkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  •   Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap mereka Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Mereka Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan Tindakan medis menggunakan Narkotika serta tidak sedang sakit atau menjalani pengobatan menggunakan Narkotika.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB:04138/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.021 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,012 gram, yang disita dari Terdakwa I dan diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD Alias AMAT Alias HARIS Bin HUJAINI (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias RAHMAN Bin MAHYUDDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jl. Mesjid RT.04 RW.00 Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa I, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Banjarbaru sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •   Berawal pada hari Jumát tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RIKY RINALDI di Jl. Pangeran Suriyansyah Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru utara, Kota Banjarbaru. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,31 gram dan berat bersih seberat 0,12 gram, 1 (satu) lembar plastik, 1 (satu) lembar kertas amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN, yang mana sabu tersebut Saksi RIKY RINALDI beli dari Terdakwa I dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 pukul 17.00 WITA.
  • Bahwa kemudian Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO membawa Saksi RIKY RINALDI ke tempat tinggal Terdakwa I, sekira pukul 19.00 WITA kami sampai di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mesjid RT.04 RW – Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. sudah ada Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM dan Saksi MUHAMMAD RIDHO menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian kami lakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Saksi SAKUN WIBOWO selaku ketua RT setempat yang mana ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram dan berat bersih seberat 0,52 gram, 2 (dua) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) lembar plastik, 1 (satu) buah kaleng bertuliskan STYLING CLAY, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna bening, 1 (satu) buah tutup bong, 5 (lima) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) bungkus amplop bertuliskan SELAMAT LEBARAN, 1 (satu) bungkus amplop bertuliskan MOHON MAAF LAHIR BATIN, 1 (satu) buah dompet bertuliskan LOVE, 1 (satu) buah dompet bergambar HELLO KETTY, 1 (satu) buah wadah terbuat dari plastik warna bening dan hijau muda bertuliskan HOYA, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru tua milik Terdakwa I, dan 1 (satu) buah handphone merek REDMI A.2 warna hitam milik Terdakwa II.
  •    Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap mereka Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Mereka Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan Tindakan medis menggunakan Narkotika serta tidak sedang sakit atau menjalani pengobatan menggunakan Narkotika.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB:04138/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.021 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,003 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0,012 gram, yang disita dari Terdakwa I dan diperoleh kesimpulan benar terdapat Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya