Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 955 /O.3.20/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2YUSTIA NERISSA ARVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 20.25 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 20.25 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E., Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H., dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan saat melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram berat bersih 1,66 gram bersama dengan obat yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 2 (dua) butir, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik bertuliskan ZIP IN yang terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol AURA yang diatasnya tutup botol terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah wadah plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan digital scale, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 4 (empat) batang sedotan plastik warna bening, 4 (empat) batang sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna abu-abu;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram dan berat bersih 1,66 gram dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang Terdakwa kenal bernama H ZAMRUD (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 12.00 Wita, yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada DANI (DPO) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya pada sekitar jam 13.30 Wita KUNJUY (DPO) mendatangi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 2 (dua) butir obat yang diduga mengandung karisoprodol Terdakwa dapatkan secara gratis dari seorang bernama YOGA (DPO) yang pada sekitar jam 18.00 Wita saat YOGA (DPO) membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03698/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF Nomor 11999/2024/NNF dan 12000/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti Nomor 12001/2024/NNF adalah positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I nomor urut 145 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF, berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram berat bersih 1,66 gram;
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual dan juga mengantar, untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 20.25 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 20.25 Wita di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, berkaitan dengan peredaran gelap narkotika;
  • Bahwa Saksi HENDRIK YUNIKA, S.E., Saksi MUHAMMAD ZAKIR, S.H., dan Saksi LUTVI RIDWAN MUSTAQIM yang merupakan Anggota Satres Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru mengamankan Terdakwa yang saat itu berada di rumah Terdakwa di Jalan Jurusan Pelaihari RT. 005 RW. 002 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan saat melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram berat bersih 1,66 gram bersama dengan obat yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 2 (dua) butir, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 8 (delapan) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik bertuliskan ZIP IN yang terdapat 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol AURA yang diatasnya tutup botol terdapat 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah wadah plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan bertuliskan digital scale, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 4 (empat) batang sedotan plastik warna bening, 4 (empat) batang sendok terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone merek REALME warna abu-abu;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram dan berat bersih 1,66 gram dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang Terdakwa kenal bernama H ZAMRUD (DPO) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 12.00 Wita;
  • Bahwa 2 (dua) butir obat yang diduga mengandung karisoprodol Terdakwa dapatkan secara gratis dari seorang bernama YOGA (DPO) yang pada sekitar jam 18.00 Wita;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 03698/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024, yang diperiksa oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernedeta Putri Irma Dalia, S.Si., serta diketahui oleh atasnama KABIDLABFOR POLDA JATIM, WAKA Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.,  dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF Nomor 11999/2024/NNF dan 12000/2024/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti Nomor 12001/2024/NNF adalah positif mengandung Karisoprodol terdaftar dalam Golongan I nomor urut 145 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan dari barang bukti yang disita dari JUMADI Alias ENCYK Bin M. YUSUF, berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,10 gram berat bersih 1,66 gram
  • Bahwa terdakwa tidak berkerja dibidang farmasi atau bidang kesehatan sesuai perijinan dalam kepemilikan narkotika;
  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa atau menyimpan narkotika adalah dilarang oleh undang-undang.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya