Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024, Sekira Pukul 01.30 Wita, berdasarkan adanya laporan warga tentang sekumpulan anak muda yang pesta minuman beralkohol yang meresahkan kemudian Anggota Polres Banjarbaru pada saat melaksanakan Giat Patroli mendatangi TKP dan didapat pelaku an. MUHAMMAD ZAIDAN BIN ZIAD beserta dua orang temannya disebuah pos Jln. Perambaian RT. 030. RW. 007, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru., Provinsi Kalimantan Selatan., kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006.
|