INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | BRI UNTI RATU ELOK | 1.Listiya Wati 2.Muhammad Sadudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2024/PN Bjb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 122.696.735,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 122.696.735,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.024.999,- ( SERATUS TUJUH JUTA DUA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 15.671.736,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) NO 593/093/KC/2020 ATAS NAMA LISTIYA WATI di Jalan Cempaka Tengah RT 012 RW 004, Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |