Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Bjb KASIYATIN Ang Tjie Beng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIYATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ang Tjie Beng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi 13 Februari 2015.

5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukum  nya atas sebidang tanah terletak di kelurahan Kemuning  kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 100 M2 ( Seratus meter persegi).

6. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik No : 3972 tersebut, dari ANG TJIE BENG menjadi KASIYATIN di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru.

7. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama Sertifikat Hak Milik No : 3844 tersebut, dari ANG TJIE BENG menjadi KASIYATIN di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijjn voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.

9.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

S U B S I D E R

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum, Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak