| Dakwaan |
Pada hari Selesa tanggal 28 JuliĀ 2026 Team 2 Unit Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel (Macan Kalsel) melaksanakan Patroli dan Penyelidikan guna menindak lanjuli informasi Masyarakat selempat lentang adanya orang yang sering meresahkan, mabuk- mabukan serla membawa Sajam dan sering terjadi keribulan di wilayah Jl. Trikora Kel. Kemuning Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian pada tanggal 29 Jull 2026 Skj. 00.10 wita Team Macan Kalsel melaksanakan Patroll di Jl. Trikora Kel. Kemuning Kec. Banjarbaru Selatan Kola Banjarbaru Prov. Kalimantan Selatan dan mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang berjualan minuman keras (miras) di tempat Karoke OONE CAFE POOL DAN KAROKE dan tim melakukan pemeriksaan di tempat karaoke tersebut dan ditemukan penjualan minuman keras (miras) berbagai merk oleh pihak Karoke. Selanjutnya Team mengamankan terduga target An. MUHAMMAD FAZRI RACHMAN Bin DJOHANSYAH (Alm). Alas dugaan memiliki dan menjual minuman keras (miras) dimuka umum lanpa di lengkapi dengan surat izln dan dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna di Proses Hukum lebih lanjut. Korban: dengan kerugian: Rp.0.
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 |