Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Bjb 1.NADIA SAFIRA RINALDI, S.H., M.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
3.PEBRIANA RIZKI, S.H.
1.M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI
2.ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 939 /O.3.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SAFIRA RINALDI, S.H., M.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
3PEBRIANA RIZKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI[Penahanan]
2ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa I (M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI) dan Terdakwa II (ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel HBI km 4.5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wita di daerah Kelurahan Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD Als AMAT Als HARIS Bin JUHAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dari penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 11 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,72 gram dan berat bersih seberat 0,52 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapat keterangan bahwa sabu – sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. M.RIFAI Als FAI;
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wita di parkiran Hotel HBI km 4.5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Saksi Lutvi, Saksi Ridho dan Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang merupakan Terdakwa I (M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI) dan Terdakwa II (ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm));
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa I M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Als MANTIL  Bin  SAHABUDIN (Alm)  ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 5,67 gram dan berat bersih seberat 5,19 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) buah wadah / tempat kecil terbuat dari kulit warna hitam, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) batang sedotan plastik, 1 (satu) buah wadah / tempat plastik warna bening, 1 (satu) buah tas bertuliskan PRODIGERS warna hijau, 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT warna biru dan putih No.Pol DA 6178 Q beserta STNK, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih dan gold, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna ungu;
  • Bahwa maksud Terdakwa I memiliki dan menyimpan 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 5,67 gram dan berat bersih seberat 5,19 gram adalah untuk dijual kembali yang mana untuk paketan kecil Terdakwa jual untuk 1 (satu) paket dengan harga berkisar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak hingga 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Terdakwa mengambil sabu – sabu dari Sdr.AMANG (DPO) dengan tanpa harus bertemu dengan Sdr.AMANG (DPO) di daerah Jl. Basirih Kota Banjarmasin. Sabu – sabu yang dibeli Terdakwa terkadang Terdakwa jual kepada Sdr.ARSYAD (DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian kepada Sdr. H.M.RAHMADI APIS Als H.MADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian kepada Sdr. MUHAMMAD Als AMAT dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 11.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr.AMANG dan memberitahu memiliki uang muka / DP sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kembali membeli sabu – sabu dan ienks sebanyak 2 (dua) butir. kemudian Sdr.AMANG memberitahu bahwa nanti mau meranjau / meletakkan di suatu tempat sabu – sabu dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram, sebanyak 5 (lima) plastik klip masing – masing ber isi 5 (lima) gram dengan harga Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah). Setelah uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa I transfer ke nomor rekening yang di kirim oleh Sdr.AMANG, kemudian Terdakwa I membayar harga 2 (dua) butir ineks sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I memberitahu kepada bahwa uang sudah dikirim, setelah itu Sdr.AMANG memberitahu bahwa sabu – sabu dan ineks 2 (dua) butir nanti bisa di ambil di daerah Jl.Basirih kota Banjarmasin, bahwa sabu – sabu nanti di bungkus di dalam plastik makanan ringan. Sekitar jam 12.00 wita Terdakwa I mengambil sabu – sabu dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram, sebanyak 5 (lima) plastik klip masing – masing ber isi 5 (lima) gram;
  • Terdakwa II sudah membeli narkotika jenis sabu – sabu di tempat Terdakwa I sudah sekitar 10 (sepuluh) kali, kemudian yang ke sepuluh (10) yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 13.30 wita Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I bahwa temannya yang bernama Sdr.AMAT mau membeli sabu – sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram yang mana pada saat itu Terdakwa I menaruh harga sebesar Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II di beritahu oleh Terdakwa I bahwa nanti di siapkan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 19.30 wita Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I setelah itu Para Terdakwa berangkat ke diskotik kota banjarmasin;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04139/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13009/2024/NNF dan 13100/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I (M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI) dan Terdakwa II (ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Hotel HBI km 4.5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru, sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpak hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 19.00 Wita di daerah Kelurahan Indra Sari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD Als AMAT Als HARIS Bin JUHAINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dari penggeledahan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 11 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 2,72 gram dan berat bersih seberat 0,52 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapat keterangan bahwa sabu – sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. M.RIFAI Als FAI;
  • Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wita di parkiran Hotel HBI km 4.5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Saksi Lutvi, Saksi Ridho dan Tim Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I (M. RIFAI Als FAI Bin M. RUSLI) dan Terdakwa II (ABDURRAHMAN Als MANTIL Bin SAHABUDIN (Alm);
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa I M.RIFAI Als FAI Bin M.RUSLI dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Als MANTIL  Bin  SAHABUDIN (Alm)  ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor seberat 5,67 gram dan berat bersih seberat 5,19 gram, 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, 2 (dua) lembar plastik klip, 1 (satu) buah wadah / tempat kecil terbuat dari kulit warna hitam, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) batang sedotan plastik, 1 (satu) buah wadah / tempat plastik warna bening, 1 (satu) buah tas bertuliskan PRODIGERS warna hijau, 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT warna biru dan putih No.Pol DA 6178 Q beserta STNK, 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna putih dan gold, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik warna ungu;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan, menyimpan, dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa tidak bekerja dibidang Farmasi atau bekerja di bidang Kesehatan sesuai dengan perizinan dalam kepemilikan Narkotika dari Pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04139/NNF/2024 tanggal 5 Juni 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 13009/2024/NNF dan 13100/2024/NNF.-: adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya