INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 80/Pdt.G/2026/PN Bjb | IRFANI MUSLIKH | 1.AHMAD HUSAIRI 2.MUHAMMAD BINTANG FADELI ZAINI, S.H 3.GATOT NOOR SAPUTRA 4.MARSINO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti- bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad );
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian Penggugat berupa Materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sehingga diakumulasikan kerugian materil dan kerugian inmateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menyatakan putusan pengadilan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seleruh biaya perkara yang timbul perkara ini;
SUBSIDER
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
