INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 70/Pdt.G/2026/PN Bjb | PT SANY PERKASA | SYAHRANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP241373 dan Perjanjian IDNSP241549 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP241373 dan Perjanjian IDNSP241549 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 314.000.000,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP241373 dan Perjanjian IDNSP241549 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 639 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan akhir bulan Juni 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 639 hari X Rp. 314.000.000,- = Rp. 100.323.000,- (Seratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 314.000.000,- =Rp. 37.680.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
