Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.Eka Dahliana,S.H.
2.Febriana Habibah, S.H.
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
1.ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm)
2.KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1270/O.3.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2Febriana Habibah, S.H.
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm)[Penahanan]
2KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa I ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pasar Sudimampir Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya mengingat kediaman atau sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banjarbaru sesuai Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta atas tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

------- Bahwa Terdakwa I ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan rumah yang terletak di Komplek Amaco Jalan Intan VI Nomor 40 RT.043/RW.009 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta atas tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II beli dari Sdr. ADI (DPO), Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Sdr. YUDI KADAL (DPO) dan Sdri. AMAH (DPO) yang beralamat di Komplek Amaco Jalan Intan VI Nomor 40 RT.043/RW.009 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, provinsi Kalimatan Selatan,  datang SAKSI EDDY YULISSTIYO BUDI Bin SUDIONO dan SAKSI JUNAN HAFIDH ANGGORORUNDOYO NAUFAL Bin NAUFAL WINDIHARTO beserta Anggota Polres Banjarbaru lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering ada transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dengan disaksikan warga sekitar yaitu SAKSI MUHAMMAD RAHMAN MAULANA Bin SAMANHUDI dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang berisikan paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,33 gram dan berat bersih 0,76 gram,1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Hoonda Scoopy Warna Cream dengan Nomor Polisi DA 6619 BBL, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) bah pipet kaca, 1 (satu) buah bungkus rokok camel warna hijau, 1 (satu) buah kertas tissue bekas dan plastik hitam kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira jam 10.00 WITA Terdakwa I ditelfon lewat Whatsapp oleh Sdri. AMAH (DPO) mengatakan, “kita kumpulan untuk mencari sabu yo” kemudian dijawab oleh Terdakwa I, “belum dapat uang”, lalu dijawab lagi oleh Sdri. AMAH (DPO), “kena tambahkan uang biar dapat banyak sabunya”, dijawab lagi oleh Terdakwa I, “kena kutakunkan dulu” kemudian Terdakwa I meminjam uang kepada Saudara Terdakwa I yang bernama Sdr. M. PURAIDI sebanyak Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan alasan hendak membeli cincin perak, selang beberapa waktu Terdakwa I dihubungi Sdri. AMAH (DPO) berkata, “udah dapatkah uangnya yag buat nambahi” kemudian dijawab Terdakwa I, “sudah”, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II menuju ke Pasar Sudimampir Kota Bajnarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Scoopy warna cream milik kakak Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis sabu ke Sdr. ADI (DPO) yang Terdakwa I sudah tahu bahwa Sdr. ADI (DPO) ada jual Narkotika jenis sabu di Pasar Sudimampir, setelah sampai di Pasar Sudimampir sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II bertemu dengan Sdr. ADI (DPO) lalu Sdr. ADI (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket ke Terdakwa I lalu Terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) ke rekening Seabank milik Sdr. ADI (DPO), kemudian sisa uang pembayarannya menunggu Sdri. AMAH (DPO) mentransfer ke Terdakwa I, tidak lama kemudian Sdri. AMAH (DPO) mengirim uang sebesar Rp 450.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) ke Gopay Terdakwa I lalu oleh Terdakwa langsung di transfer ke rekening Seabank Sdr. ADI (DPO) sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu), setelah selesai transaksi kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju ke rumah Sdri. AMAH (DPO) dan YUDI KADAL (DPO);---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Kalimantan Selatan No. LAB : 1014/NNF/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP. 93051124, CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. IPDA NRP 85031676 Mengetahui Plt. KABID LABFOR POLDA KALSEL FAIZAL RACHMAD, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083, bahwa barang bukti dengan nomor: 1581/2026/NF milik Terdakwa I ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm) adalah benar positif kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Juni 2026 bahwa barang bukti milik Terdakwa I ABDUS SALAM Als ADUS Bin H. KHOMSIN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II KHAIRULLAH Alias ARUL Bin SARBAINI (Alm), ISONNY SUGARA telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,67 gram dan berat bersih 0,48 gram, 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,22 gram, 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram;----------------------
  • Bahwa pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan Para Terdakwa selama ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga Para Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk bersama-sama melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya