Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Bjb JIMMY TJANDRA PT. PAJAR NUSANTARA INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIMMY TJANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PAJAR NUSANTARA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat Nomor 028/PS/PT.PNI/XI/2024 tanggal 27 November 2024;---------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;------------
4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.305.814.000 (Tiga Ratus Lima Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp.611.628.000 (Enam Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);----------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai pembayaran lunas;----
7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT di Jl. Ibramsyah Gg. Ronggeng RT.07/RW.02 No. C-05 Sei Ulin Kota Banjarbaru;-----------------------------------------------
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------
10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara;----------
11. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij vooraad);----------------------------------
12. Menghukum TERGUGAT patut dan adil dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------
SUBSIDAIR:
Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);--------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak